HeadlineLensa Terkini

Mendes Akui Sengaja Usulkan Perpanjangan Jabatan Kades

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengakui bahwa dirinya sengaja mengusulkan kepada DPR RI untuk memperpanjang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Wacana 9 tahun itu saya lontarkan sejak bulan Mei 2022. Saya sampaikan beberapa permasalahan penyelesaian konflik pasca Pilkades,” kata Halim dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/1).

Ia pun menjelaskan bahwa waktu 6 tahun itu tidak cukup untuk kades meredam konflik yang timbul pasca pilkades. Menurutnya, berdasarkan hasil akademik, penyelesaian konflik pasca pilkades akan memakan waktu lebih dari satu tahun.

Bersamaan dengan usulan itu, Halim menyebut bahwa kades pun akan dibatasi untuk menjabat selama 2 periode saja. Artinya, keseluruhan masa jabatan kades bisa mencapai 18 tahun lamanya.

“Nah, ketika masa jabatan hanya enam tahun maka untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades dua tahun berarti kepemimpinan yang kondusif efektif kurang lebih dua sampai tiga tahun, meskipun tiga periode,” imbuhnya.

Lebih lanjut, meskipun belum ada tanggapan dari DPR RI soal usulan ini, Halim menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan kajian akademik soal penambahan lamanya jabatan kades.

Apabila DPR RI menyetujuinya kelak maka proses pengesahan akan berjalan sedikit lebih cepat.

“Karena itu bagian dari tugas kita, ketika respon DPR siap dan Presiden perintah maka tidak perlu menunggu lama karena kita sudah siapkan naskah akademiknya, meskipun terus kita kembangkan,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *