HeadlineLensa Terkini

Mendes Halim Dukung Perpanjangan Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Tuntutan kepala desa di seluruh Indonesia untuk memperpanjang jabatan menjadi 9 tahun, tampaknya mendapat lampu hijau dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun akan menguntungkan warga setempat. Selain soal kesejahteraan, kian lama kades menjabat juga diklaim dapat meredam konflik pasca pilkades.

“Yang diuntungkan dengan kondisi ini adalah warga masyarakat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah warga masyarakat tidak perlu terlalu sering menghadapi suasana ketegangan yang tidak produktif. Karena yang nggak produktif nggak cuma kepala desanya tapi juga warganya,” kata Halim dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (18/1).

Halim pun mengaku paham dengan situasi desa pasca pilkades. Biasanya, beberapa pihak akan menciptakan suasana yang tidak nyaman. Sehingga, untuk mengembalikan semua kembali normal maka dibutuhkan waktu jabatan yang lama.

Pendapat itu, katanya, sudah dikaji secara akademis sehingga akan disesuaikan antara kebutuhan desa dan tindakan yang akan diambil.

“Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan konflik pasca pilkades,” tambahnya.

Kendati menyetujui tuntutan kades untuk perpanjangan jabatan, tetapi Halim menegaskan bahwa pihaknya tak akan segan mencopot kades-kades yang berkinerja buruk.

Dengan begitu, ia meyakinkan kepada masyarakat agar tak perlu khawatir apabila perpanjangan jabatan kades benar-benar disahkan.

“Ada mekanisme bahwa menteri dalam negeri atas nama presiden itu berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk. Nah, kalau bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan di tengah jalan apalagi kepala desa,” jelasnya.

Sebelumnya, ratusan kepala desa di seluruh Indonesia berkumpul dan menggelar aksi di depan gedung DPR RI, pada Selasa (17/1).

Dalam aksinya, ratusan kades berseragam dinas itu menuntut agar jabatan mereka yang kini 6 tahun untuk diperpanjang menjadi 9 tahun lamanya. Dengan begitu, tuntutan itu sekaligus meminta untuk dilakukan revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *