HeadlineLensa Terkini

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman penjara selama 8 tahun.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Putri terbukti secara sah dan meyakinkan, bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1).

Menurut Jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.

Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan dari tuntutan tersebut.

Hal memberatkan tuntutan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua, tidak menyesali perbuatannya tersebut, serta berbelit-belit saat memberikan kesaksiannya. Adapun hal meringankan adalah Putri belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama persidangan.

Putri dinilai ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia juga tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya, yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.

Sebelumnya, Jaksa juga membeberkan sejumlah keterangan saksi ahli, perihal dugaan perbuatan kekerasan seksual yang dialami terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J.

Hasil kesimpulan fakta hukum disebutkan, bahwa kekerasan seksual tersebut tidak terjadi karena tidak adanya cukup bukti, serta adanya beberapa kejanggalan dari beberapa keterangan saksi.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J, dan didalangi karena adanya kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *