Lensa Jogja

Marbot Masjid di Bantul Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Seorang marbot atau pengurus masjid berinisial SP (57), warga Sumberagung, Jetis, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap empat orang anak di bawah umur.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Jetis, Ipda Yuwana, menjelaskan bahwa dugaan aksi pencabulan oleh SP terjadi sekitar bulan Juli 2022 lalu, di warung milik yang bersangkutan. Lokasinya tak jauh dari sebuah masjid tempat pelaku menjadi marbot.

Aksi cabul itu berlangsung, ketika para korban jajan di warung milik SP. Pelaku saat itu mencuri-curi kesempatan, mulai dari memeluk hingga perbuatan tak senonoh lainnya.

“Modusnya itu saat anak-anak itu sering jajan keadaan sepi,” kata Yuwana.

Aksinya itu terendus, usai salah seorang orangtua korban merasa janggal karena anaknya tak lagi jajan di warung milik SP. Kecurigaan itu menuntun kepada pengakuan sang anak, terkait perbuatan pelaku. Hingga pada akhirnya, perbuatan SP terkuak dan dia dipolisikan oleh salah seorang orang tua korban.

Sebelumnya,tokoh masyarakat pun sempat melakukan mediasi antara keluarga korban dengan pelaku. Namun hasilnya masih ada pihak yang belum puas. Hingga akhir dibuatlah laporan polisi, dan kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Petugas turut mengantongi bukti lain seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi.

“Statusnya sudah tersangka. Motifnya pelaku mengaku senang sama anak kecil,” jelasnya.

Pelaku tidak ditahan menimbang usianya dan sikap kooperatif yang bersangkutan. Kendati demikian, Yuwana memastikan proses hukum tetap berjalan.

“Dia tiap Senin dan Kamis wajib lapor, tapi (kasus) tetap lanjut,” tegasnya.

Di hadapan warga, pelaku mengakui perbuatannya. Namun, alasannya tidak untuk melakukan pelecehan, tetapi pelaku mengaku dia melakukannya karena sayang seperti perasaan orang tua terhadap anaknya.

“Jadi pelaku mengaku para korban sudah dianggap seperti anak sendiri,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ternyata korban tidak hanya satu orang, namun ada 4 orang. Pelaku mengaku hanya menciumi dan meraba saja tidak sampai terjadi tindakan pencabulan.

Kapolsek Jetis AKP Hatta A Amirulloh menambahkan, pelaku bukan tokoh agama, tetapi hanya seorang marbot yang biasa membersihkan masjid setempat. Pelaku juga bukan pria dengan kelainan orientasi seksual, namun pelaku mengaku hanya muncul karena menganggap korban seperti anaknya sendiri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya maksimal 15 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *