Lensa JogjaLensa Terkini

Pria Sedayu Bacok Petani Gegara Tak Mau Beri Uang Rokok

Entah apa yang ada di benak M (Mustahim), 33 tahun. Pria warga Kaliurang, Argomulyo, Sedayu, Bantul itu nekat bacok seorang petani yang sudah berusia lanjut hanya lantaran tidak memberi uang kepada M untuk membeli rokok. Saat ini pelaku telah diringkus jajaran Satreskrim Polsek Sedayu. Sedangkan korban selamat dengan tiga luka bacok di badan, tangan dan kepala.

M hanya tertunduk saat digelandang polisi. Pria warga Sedayu itu terbukti melakukan tidak penganiayaan nekat bacok seorang petani saat hendak mengairi sawah di Dusun Karanglo, Argomulyo pada Selasa pagi (19/2).

Dari rekaman CCTV, terlihat korban sedang mengendarai sepeda kayuh menuju ke sawah. Tak selang berapa lama, pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas dan berhenti di belakangnya. Seketika ia melancarkan aksinya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bacok di pergelangan tangan kanan dan kiri, punggung dan kepala bagian belakang. Beruntung korban selamat dan sempat pulang ke rumah untuk minta pertolongan kepada anaknya.

Korban hingga kini masih dalam perawatan medis. Berbekal barang bukti sebuah handphone milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian serta rekaman CCTV, jajaran Reskrim Polsek Sedayu berhasil meringkus pelaku di rumahnya.

Kepada penyidik, aksi penganiayaan itu dilakukan hanya lantaran korban tidak mau memberi uang kepada pelaku untuk membeli rokok.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone milik pelaku, sepeda motor KLX warna hitam dengan bercah darah di bagian samping dasboard.

Sedangkan pakaian dan sebuah badik yang digunakan saat kejadian masih dalam pencarian. Karena pelaku membuangnya di aliran sungai untuk menghilangkan barang bukti.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa di wilayah Sleman tahun 2006 dan pernah dihukum selama enam bulan penjara karena saat itu masih di bawah umur.

Atas kejadian ini pelaku diganjar melanggar pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun.

Penulis: Joko Pramono

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca : https://lensa44.com/pelaku-pencurian-mobil/

Share