HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Pelaku Pencurian Mobil dengan Senpi Ilegal Ditangkap di Sleman

Seorang pria berusia 48 tahun terpaksa harus mendekam di penjara Polresta Sleman. Pria itu ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pencurian sebuah mobil dengan membawa senjata api (senpi) di wilayah Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Setelah dilakukan pengembangan kasus pencurian mobil tersebut, ternyata pelaku kedapatan memiliki senjata api (senpi) ilegal yang saat itu akan digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menyebutkan, pelaku memiliki senjata api ilegal ini berbentuk revolver beramunisi 556 peluru tajam. Senjata api ilegal tersebut dibeli seharga Rp 10 juta oleh pelaku dari seseorang di wilayah Lampung yang berinisial WD yang berstatus masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Si pelaku membeli senjata itu seharga 10 juta di daerah di Lampung,” kata AKP Riski Adrian.

Riski juga menyatakan barang curian mobil tersebut sudah dikembalikan ke korban.

“Jadi dalam penyelidikan kasus pencurian ini kami membawa barang bukti berupa mobil yang sudah dikembalikan ke korban,”

Dengan kasus pencurian dan kepepemilikan senpi ilegal ini membuat pelaku terancam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/ 1951 dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Penulis: Olivia Rianjani

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Baca Juga : https://lensa44.com/polsek-sewon-amankan-sindikat-pencurian-mobil-lintas-provinsi/

Share

One thought on “Pelaku Pencurian Mobil dengan Senpi Ilegal Ditangkap di Sleman

Comments are closed.