HeadlineLensa Terkini

MA Cabut PP Pengetatan Remisi, ICW: Berkah Bagi Koruptor

Mahkamah Agung (MA) diketahui telah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.99 Tahun 2012 tentang Syarat tan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. Dalam PP tersebut diatur mengenai pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transnasional lainnya.

Pencabutan PP ini, dikatakan oleh MA merujuk pada tiga alasan, yakni pemberian efek jera harus sejalan dengan prinsip rasa keadilan yang peka pada korban (restorative justice), remisi tidak boleh membedakan perlakuan terhadap narapidana (diskriminatif) dan pertimbangan adanya kelebihan daya tampung lembaga pemasyarakatan (overcrowded).

Namun menurut pandangan Indonesia Corruption Watch (ICW), menganggap bahwa keputusan ini justru akan menjadi berkah bagi para koruptor. Pasalnya, dengan tidak adanya aturan ini, maka akan ada kemungkinan tindak korupsi semakin banyak dan koruptor semakin merasa sedikit lebih leluasa.

“Akibatnya muncul efek berantaidi mana koruptor yang masih memiliki harta berlimpah kemudian menghadirkan mafia hukum sehingga bisa mendapatkan putusan ringan, menghuni sel mewah, termasuk mendapatkan diskon dalam berbagai jenis remisi seperti hari kemerdekaan, hari raya maupun remisi kemanusiaan,” kata ICW, dikutip dari situs resminya, Sabtu (6/11).

Merujuk pada alasan pertama yang menyebut tentang rasa keadilan yang peka pada korban (restorative justice), ICW menegaskan bahwa koruptor bukanlah korban dalam hal ini. Maka sudah jelas bahwa alasan ini tidak tepat digunakan untuk mencabut PP tersebut.

“Koruptor bukanlah korban, justru masyarakat yang sulit mendapatkan layanan publik yang berkualitas atau masyarakat yang jatah bansosnya dikorupsi yang merupakan korban sesungguhnya,” lanjutnya.

“Kondisi politik hukum hari ini memang sedang tidak berpihak pada penguatan pemberantasan korupsi, sehingga seakurat apapun data dan argumentasi akan sulit dicerna para pemegang kuasa. Kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif sayangnya terkesan seirama memutar lagu lama soal korupsi yang merajalela,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *