Lensa Terkini

Label Halal Baru Dianggap Jawa Sentris, Begini Klarifikasi Kemenag

Diterbitkannya label Halal yang baru nyatanya tak serta merta diterima, bentuk dari label yang baru ini justru menuai pro dan kontra di kalangan publik. Sejumlah pihak menilai, bentuk label Halal baru ini mirip dengan bentuk gunungan wayang dan motif batik lurik atau surjan.

Baca juga: Dianggap Jawa-Sentris, Logo Halal Baru Tuai Pro dan Kontra

Ramainya pembahasan atas hal ini, kemudian pihak Kemenag pun memberikan  klarifikasinya. Disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Mastuki, menyebut bahwa bentuk label Halal yang demikian, tidak bisa dimaknai Jawa sentris begitu saja.

“Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris,” kata Mastuki dalam keterangannya, Senin (14/3).

Mastuki kemudian menyebut, bahwa ada tiga faktor mengapa kemudian label itu ditetapkan. Pertama, bentuknya yang menyerupai gunungan wayang dan batik, adalah sebagai representasi bahwa dua hal itu sudah diakui oleh dunia, bahkan juga ditetapkan sebagai warisan tak benda oleh Unesco.

“Karenanya, baik batik maupun wayang, keduanya adalah representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya, dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah nusantara,” tambahnya.

Kemudian yang kedua, lanjut Mastuki, penentuan bentuk label halal ini diakui telah  melewati proses riset yang cukup lama dan melibatkan ahli. Pertimbangan yang dimaksud adalah tentang bagaimana label tersebut nantinya bisa menyatu dengan produk, lalu tersebar, diterima di seluruh Indonesia, serta dipahami keberadaan dan maknanya.

Baca juga: Berlaku Nasional, BPJPH Rilis Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia

“Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan,” terangnya.

Mastuki mengatakan, bahwa sebelum ini, telah ada 12 opsi label yang telah dibuat dan diberikan kepada BPJPH untuk dipilih dan kemudian ditetapkan.

Lebih lanjut, faktor terakhir yang dikatakan oleh Mastuki, adalah bahwa gunungan wayang bukan hanya digunakan atau dimilik oleh etnis Jawa, melainkan juga yang lainnya.

“Wayang Golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *