Lensa TerkiniUncategorized

Berlaku Nasional, BPJPH Rilis Tahap Penggunaan Label Halal Indonesia

Pemerintah telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan tersebut, merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kepala Pusat Registrasi Sertifikat Halal, Matsuki, mengatakan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Meski demikian, ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.

Baca juga: Dianggap Jawa Sentris, Logo Halal Baru Tuai Pro dan Kontra

“Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” jelas Matsuki dalam keterangannya, dikutip pada Senin (14/3).

Lebih lanjut, menurut Matsuki penyesuaian tersebut setidaknya dilakukan dalam 2 kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk, bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, semua produk yang baru mendapat sertifikat halal dari BPJPH per tanggal itu harus langsung menggunakan label Halal Indonesia,” tegas Matsuki.

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada 2 ketentuan bagi pelaku usaha, yakni jika belum membuat kemasan produk maka langsung gunakan label Halal Indonesia dan jika sudah membuat kemasan produk, maka disarankan untuk habiskan stok kemasan dan segera gunakan label Halal Indonesia.

Baca juga: Label Halal Baru Dianggap Jawa Sentris Begini Klarifikasi Kemenag

Seperti diketahui, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 169 PP tersebut mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021. (AS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *