Headline

KPK Tangkap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait IMB Royal Kedhaton, Berikut Kronologinya!

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, bersama Karyoto, Deputi Penindakan KPK, melalui YouTube resmi KPK RI, mengadakan konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT), terkait dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Yogyakarta, Sabtu (4/6).

Sebelumnya, Tim KPK pada Kamis (2/6), telah mengamankan 10 orang tersangka terkait suap IMB Royal Kedhaton di kota Yogyakarta dan Jakarta, yang merupakan pihak penerima dan pemberi suap.

Alexander mengatakan, beberapa tersangka yang sudah diamankan antara lain, HS, NWH, HS, TBY, NH, MNF, ON, DD, AK, dan SW, yang mana merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak real estate PT SA Terbuka.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil amankan barang bukti berupa uang dengan jumlah yang fantastis, dalam pecahan USD, yang dikemas dalam tas goodiebag.

“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing, yaitu dollar Amerika, sejumlah sekitar 27.258 USD, yang dikemas dalam tas goodiebag,” kata Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers kegiatan OTT dugaan suap IMB di Yogyakarta.

Berangkat dari informasi dan data yang telah diperoleh, KPK pun segera melakukan penyelidikan dan menemukan beberapa bukti yang cukup untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.

Berikut kronologi suap IMB Royal Kedhaton antara HS, eks Wali Kota Yogyakarta 2 periode, dan 3 ASN, dengan ON, Vice Presiden Real Estate PT SA Terbuka.

Pada 2019, ON melalui Dandan Jayaka, Dirut PT JOP, mengajukan IMB apartemen Royal Kedhaton atas nama PT JOP, yang merupakan anak perusahaan PT SA Terbuka, kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Kota Yogyakarta.

Diketahui, lokasi apartemen berada di Malioboro, yang mana merupakan wilayah cagar budaya Yogyakarta dan memiliki beberapa persyaratan tertentu apabila akan mendirikan sebuah bangunan.

Proses permohonan izin pun berlanjut ke 2021, dengan ON beserta Dandan Jayaka yang lakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan HS.

“Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB, dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB, dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung,” tambah Alexander.

Berdasarkan penelitian dan kajian yang dilakukan Kadis PUPR, IMB yang diberikan oleh ON rupanya tidak memenuhi syarat dasar aturan bangunan di wilayah tersebut.

Mengetahui hal itu, HS pun segera menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON, agar IMB dapat segera diterbitkan.

Selama proses perizinan IMB, ON secara bertahap memberikan uang kepada HS, melalui TBY dan NWH, sebesar 50 juta rupiah.

Pada 2 Juni 2022, IMB PT JOP pun diterbitkan dan ON segera datang ke Yogyakarta untuk memberikan uang suap kepada HS senilai 27.258 USD melalui TBY, yang juga diperuntukkan bagi NWH.

Agar penyidikan berjalan efektif, tim penyidik pun lakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka selama 20 hari, yang dimulai dari 3 Juni hingga 22 Juni 2022.

Syarat Dasar Aturan Bagunan

Wilayah yang akan menjadi tempat didirikannya apartemen Royal Kedhaton, merupakan wilayah cagar budaya Yogyakarta yang memiliki aturan khusus apabila ingin mendirikan sebuah bangunan.

Diketahui, tinggi maksimal bangunan di wilayah itu adalah 32 meter, sementara IMB yang diajukan PT JOP adalah 40 meter.

Tidak hanya ketidaksesuaian ketinggian bangunan, IMB yang diajukan pun juga menyalahi aturan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Dugaan Suap IMB Lainnya

KPK menduga bahwa suap IMB tidak hanya sekali diterima oleh HS, mengingat Kota Yogyakarta merupakan kota wisata yang memiliki banyak bangunan apartemen dan hotel.

Dengan adanya temuan suap apartemen Royal Kedhaton ini, pihak KPK pun akan melakukan penyidikan lebih lanjut pada HS. (YC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *