28 Anggota Polri Diduga Langgar Kode Etik Dalam Tragedi Kanjuruhan
Selain telah menjatuhkan sanski mutasi kepada Kapolres Malang dan menonaktifkan 9 anggota Polri lain, Kapolri juga menduga kuat adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh setidaknya 28 anggota Polri lainnya.
Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa 28 anggota Polri diduga melanggar kode etik berkaitan dengan tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa pada Sabtu (1/10) lalu.
“Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Ini pun masih dalam proses pemeriksaan,” kata Dedi, dikutip pada Selasa (4/10).
Selain 28 personel itu, pemeriksaan serupa juga tengah dilakukan terhadap 9 anggota lain yang datang dari jabatan Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi, dan Komandan Peleton Brimob Polda Jawa Timur.
Sementara Kapolres Malang, Ferli Hidayat, dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Pamen SSDM Polri.
Adapun jabatan yang ditanggalkannya akan diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priuk Polda Metro Jaya. (AKM/L44)