Lensa Terkini

Kemenkes Ungkap Klasifikasi Pasien yang Terinfeksi Cacar Monyet

Kementerian Kesehatan RI terus melakukan upaya pencegahan terhadap penyakit cacar monyet atau Monkeypox, yang kini sudah mulai merambah ke sejumlah negara. Sementara di Indonesia, belum ditemukan kasus tersebut hingga saat ini.

Fakta tersebut, dipertegas oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu.

“Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (28/5).

Menyimak perkembangan kasus tersebut di luar negeri, Kemenkes kemudian merilis penjelasan terkait setiap klasifikasi pasien yang diduga terpapar cacar monyet. Adapun penjelasan setiap klasifikasi pasien tersebut, adalah sebagai berikut:

1. Suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis.

Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan Asthenia (kelemahan tubuh).

2. Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain:

  • Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
  • Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.
  • Hasil uji serologis Orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi Orthopoxvirus.
  • Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya

3. Konfirmasi adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time Polymerase Chain Reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

4. Discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

5. Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi Monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

  • Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).
  • Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.
  • Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur. (AKM/L44)
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *