HeadlineLensa Terkini

Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus, Organisasi yang Dipimpin Ferdy Sambo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, resmi membubarkan organisasi non struktural Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih pada Kamis (11/8).

Keputusan pembubaran tersebut, menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebagaimana diketahui, Sambo sendiri merupakan Kepala Satgassus Merah Putih.

Dedi menjelaskan, bahwa pembubaran Satgassus ini diputuskan setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, yang merasa khawatir akan terganggunya proses penyelesaian kasus kematian Brigadir J.

“Menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing,” kata Dedi dalam keterangan persnya, dikutip pada Jumat (12/8).

Diketahui, Satgassus merupakan organisasi di lingkungan kepolisian, yang dibentuk oleh Tito Karnavian pada 2019 lalu, saat ia masih menjabat sebagai Kapolri. Penetapan Satgassus tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019.

Melansir dari berbagai sumber, Satgassus memiliki beberapa tugas pokok dan fungsi, yang beberapa di antaranya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah indoensia dan luar negeri.

Juga, menangani perkara hukum psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan ITE.

Sementara Sambo sendiri, resmi menjabat sebagai Kasatgassus pada 20 Mei 2020 melalui Sprin1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu, Sambo juga menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kemudian, jabatan Kasatgassus tersebut diperpanjang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022 yang berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Desember 2022 mendatang. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *