Jelang Batas Waktu, Kominfo Desak Google dan Meta Daftar PSE
Beberapa perusahaan besar seperti Google dan Meta, termasuk Whatsapp, Instagram dan Facebook untuk kesekiankalinya, kembali didesak oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) agar segera mendaftarkan perusahaan mereka sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat paling lambat hari ini, Selasa (19/7).
Tenggat waktu pendaftaran bagi perusahaan teknologi yaitu pada 20 Juli, atau akan ada ancaman sanksi pemblokiran pada hari berikutnya yaitu 21 Juli.
Kominfo sendiri, telah mewajibkan perusahaan teknologi baik asing maupun lokal, untuk mendaftarkan perusahaan mereka ke negara. Dasar aturan tersebut ialah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Juru bicara Kominfo, Dedy Permadi, menjelaskan bahwa pihak Kominfo telah berkomunikasi dengan Google dan Meta.
“Kami berkomunikasi di antaranya dengan Meta Group, Mereka menyampaikan komitmen mereka akan segera mendaftar sebelum tanggal 20,” ungkapnya, dikutip dari berbagai sumber.
Ia juga mengatakan, jika keduanya bakal mendaftar namun tak gamblang soal potensi pemblokiran jika hal itu tidak dilakukan.
Selain itu, berbagai perusahaan teknologi besar seperti Google, Meta, Twitter, Netflix, PUBG Mobile sampai Yahoo, juga belum masuk dalam daftar registrasi PSE. Mereka terancam diblokir jika tak mendaftar sesuai tanggal dalam aturan.
Pihak Google sendiri telah merespon desakan Kominfo tersebut, dan mengatakan bahwa akan segera mendaftarkan perusahaan mereka.
“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” ucap Perwakilan Google. (AB/L44)