Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Dijatuhi PDTH oleh KKEP
Tersangka pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, resmi dipecat atau dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang digelar selama kurang lebih 15 jam, pada Kamis 25 Agustus hingga Jumat 26 Agustus 2022.
Putusan tersebut dibacakan Oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, selaku pimpinan sidang.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri.
Pimpinan sidang kemudian menyebutkan, bahwa Sambo dijatuhi 2 sanksi, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi. Sanksi etika yang dimaksud adalah bahwa Sambo terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, berkaitan dengan pembunuhan anggota Polri. Juga, dinilai telah merekayasa dan menghalangi proses penyelidikan kasus tersebut.
Seluruhnya itu, kemudian disebut sebagai perbuatan tercela dan diputuskan untuk menjatuhkan PDTH terhadapnya.
“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Sementara untuk sanksi administrasi, Sambo harus menjalani Penempatan Khusus (Pastus) di Mako Brimob selama 21 hari ke depan, yang juga sudah ia jalani beberapa waktu lalu.
Melanjutkan putusan itu, Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo, dalam keterangan persnya pun menjelaskan, bahwa selama sidang berlangsung dengan melibatkan 15 saksi, Sambo sama sekali tidak mengelak dari semua keterangan yang diberikan oleh saksi.
“Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi,” katanya. (AKM/L44)