HeadlineLensa Terkini

Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Herry Wirawan, pengasuh sekolah berbasis asrama di Bandung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya, kini dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu disampaikan oleh Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum, dalam sidang tuntutan perkara yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan seksual,” kata Asep.

Tak hanya itu, Herry juga dibebankan dua tuntutan lainnya yakni hukuman kebiri kimia dan denda sejumlah uang.

“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia,” tambahnya.

Sementara tuntutan yang ketiga, adalah denda pidana sejumlah Rp500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, serta terdakwa harus membawarkan restitusi kepada anak-anak korban dengan total sebanyak Rp330 juta. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *