Lensa Lifestyle

Ingin Liburan ke Luar Negeri Bersama Anak? Berikut Syarat Pembuatan Paspor Anak yang Perlu Kamu Ketahui

Menghabiskan waktu liburan bersama anak adalah momen yang sangat istimewa. Apalagi jika liburannya itu ke luar negeri yang akan menambah wawasan sang buah hati.

Meskipun masih anak-anak, untuk pergi ke luar negeri ini harus punya paspor sebagai dokumen syarat perjalanan antar negara.

Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor anak? Berikut ini syarat-syarat dan cara pembuatan paspor anak yang perlu kamu ketahui.

Syarat Pembuatan Paspor Anak

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak, antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) ayah atau ibu
  • Kartu Keluarga
  • Akte Kelahiran
  • Fotokopi paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  • Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan sebagai berikut:
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua
  • dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua
  • dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal
  • dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua
  • dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial, dan
  • dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.

Cara Pembuatan Paspor Anak

Secara garis besar, cara pembuatan paspor atau permohonan paspor bagi warga negara Indonesia adalah sama, tidak memandang usia maupun jenis kelamin. Langkah-langkah yang dimaksud meliputi:

  • Persiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan,
  • Mengajukan permohonan paspor melalui aplikasi m-paspor,
  • Pembayaran biaya pengurusan paspor
  • Pemeriksaan dokumen persyaratan serta pengambilan biometrik dan foto serta wawancara di Kantor Imigrasi, dan
  • Pengambilan paspor jadi.

Itu dia syarat dan cara pembuatan paspor anak yang perlu kamu ketahui. Proses pembuatan paspor anak ini relatif mudah dan memerlukan beberapa dokumen tambahan. Pada dasarnya prosedur pembuatan paspor anak ini sama dengan pengurusan paspor orang dewasa baik itu biaya permohonan maupun lamanya proses penerbitan paspor. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *