Headline

Kemenkes Umumkan Vaksinasi Booster Lansia Bisa 3 Bulan Pasca Vaksin Primer

Kementerian Kesehatan kembali menerbitkan aturan terbarunya soal vaksinasi booster. Termuat dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Lansia.

Dalam SE tersebut, dituliskan bahwa lansia dengan usia di atas 60 tahun bisa mendapat vaksinasi booster, minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap. Sementara sebelumnya, sempat dikatakan bahwa vaksinasi booster hanya bisa didapat 6 bulan setelah vaksin dosis dua.

“Vaksinasi covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homoloh atau heterolog. Vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang mendapat EUA dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI,” demikian isi SE poin kedua, dikutip pada Rabu (23/2).

Selain itu, disebutkan pula bahwa vaksinasi booster bisa menggunakan vaksin selain jenis Sinovac. Hal tersebut, lantaran Sinovac saat ini tengah digunakan untuk anak-anak usia 6-11 tahun.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes Siti Nadia Tarmidzi, dalam keterangannya mengimbau kepada masyarakat, agar segera mendapatkan layanan vaksin. Menurutnya, dalam data yang dihimpun sejauh ini, korban meninggal terbanyak adalah mereka yang belum menerima vaksin.

“’Percepatan vaksinasi baik primer maupun booster perlu dilakukan mengingat pasien COVID-19 yang meninggal sebagian besar adalah masyarakat yang belum divaksinasi, lansia dan orang dengan penyakit penyerta,” kata Nadia.

“Mengingat faktor risikonya yang tinggi, kami mengimbau kepada masyarakat yang memang belum divaksinasi ataupun vaksinasinya belum lengkap, agar secepatnya dilengkapi. Jangan menunda dan jangan pilih-pilih vaksin, karena vaksinasi terbaik adalah vaksinasi yang dilakukan sekarang juga,” lanjutnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *