HeadlineLensa Terkini

Hari Ini, Hakim hingga Jaksa Tinjau Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim kuasa hukum seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan meninjau tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut hari ini, Rabu (4/1).

Lokasi TKP yang disebutkan itu adalah kediaman dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, dan rumah pribadinya di kawasan Saguling, Jakarta Selatan.

Peninjauan lokasi itu diputuskan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1) kemarin.

Hakim awalnya menyinggung permintaan kuasa hukum untuk memeriksa TKP pembunuhan Brigadir J.

Lalu, hakim menanyakan apakah mereka semua bersedia jika peninjauan dilakukan siang ini.

“Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang setelah sidangnya (terdakwa) Ricky?” tanya Hakim.

Kunjungan tersebut, sebagai bentuk pemeriksaan setempat (PS) atau pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas tragedi terbunuhnya Brigadir J.

Hakim, JPU dan pengacara terdakwa dijadwalkan akan mengecek lokasi tersebut setelah sidang Ricky Rizal usai yang diperkirakan pukul 14.00 WIB.

Semnetara itu, Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan kegiatan tersebut lumrah dilakukan. Yakni, untuk melengkapi fakta yang telah terungkap di persidangan dan bakal menjadi pertimbangan hakim.

“Kewenangan majelis hakim untuk melengkapi memperoleh fakta-fakta di persidangan antara lain bisa dengan pemeriksaan setempat. Teknisnya secara prinsip hanya untuk crosscheck keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai tempat kejadian perkara (TKP),” jelas Djuyamto, dikutip Rabu (4/1).

Djuyamto menuturkan majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Majelis hakim akan mengamati informasi dalam BAP, apakah bersesuaian dengan keterangan saksi serta terdakwa.

Kendati demikian, saksi dan terdakwa dalam perkara ini tidak dilibatkan dalam peninjauan lokasi tersebut. Selain itu, peninjauan tersebut ditegaskan bukan pertama kali terjadi dalam kasus pidana. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *