HeadlineLensa Terkini

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati

Herry Wirawan si pemerkosa 13 santri telah divonis mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya MA menolak permohonan kasasi Herry. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan berkekuatan hukum tetap dan bisa dieksekusi.

“Tolak kasasi,” bunyi putusan, dilansir dari laman Mahkamah Agung, Kamis (4/1).

Putusan ini dibacakan oleh Majelis Kasasi yang diketuai Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manaö dan Prim Haryadi. Sedangkan sebagai panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.

Dengan putusan ini, perkara Herry Wirawan telah berkekuatan hukum tetap dan jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

Aksi perkosaan biadab itu dilakukan Herry Wirawan kepada santrinya dalam kurun 2016-2021. Hingga akhirnya Herry Wirawan dilaporkan ke polisi pada tahun 2021 dan akhirnya Herry Wirawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Setelah melalui persidangan, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh jaksa. Sementara itu, di PN Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup.

Herry dinilai bersalah melakukan kejahatan sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Hukuman Herry Wirawan diperberat di tingkat banding menjadi hukuman mati. Putusan itu diketok oleh ketua majelis Herri Swantoro.

“Majelis hakim di pengadilan tinggi berpendapat yang cukup adil terhadap perbuatan terdakwa adalah hukuman mati,” demikian kata Majelis Banding.

Atas putusan banding itu, Herry pun mengajukan kasasi atas vonis mati tersebut. Namun, upaya Herry gagal. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *