HeadlineLensa Terkini

Penjelasan Mahfud MD Terkait Perppu Cipta Kerja

Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) tuai pro kontra di masyarakat termasuk di kalangan akademisi.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Perppu Cipta Kerja 2/2022. Bahkan ia juga menjelaskan secara lengkap soal Perppu yang bisa menggantikan UU yang inkonstitusional bersyarat.

Menurut Mahfud, jika tidak menjadi menteri, dirinya juga akan mengkritisi Perppu tersebut.

“Saya juga akademisi. Mungkin, saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu,” ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (4/1).

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa dalam pembentukan aturan Cipta Kerja itu tidak ada unsur koruptif.

Menurutnya, baik undang-undang (UU) maupun perppu sama-sama bertujuan mempermudah pekerja dan investasi.

Selain itu, Mahfud juga menggaris bawahi, secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

“Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa Omnibus Law itu benar. Nah sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu,” katanya.

“Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen,” lanjutnya

Selain itu Mahfud MD menyatakan, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat bisa diperbaiki dengan perppu.

Mahfud juga menyatakan, perppu bisa dibuat untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat, asal kondisi genting.

Namun, Mahfud mengatakan, kegentingan itu berdasarkan hak subyektif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Secara prosedural pembuatan perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subyektif Presiden. Tinggal diuji,” ucap Mahfud.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Produk hukum terbaru ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12).

Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dengan terbitnya perppu tersebut, menuai pro kontra dari berbgaia belah pihak. Gelombang protes lantas menggema dari kalangan akademisi dan buruh. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *