HeadlineLensa Terkini

Brigjen Endar Kembali ke KPK Tetapi Tak Bisa Langsung Bekerja, Ini Alasannya

Brigjen Endar Priantoro, yang sebelumnya ditarikulur oleh KPK dan Polri, kini diputuskan resmi kembali ke KPK setelah sempat dipecat dari lembaga antirasuah itu.

Kembalinya Brigjen Endar ke KPK sekaligus kembali mengisi jabatan yang sebelumnya terpaksa ditanggalkan, yakni sebagai direktur penyelidikan.

Anggota Polri itu mendatangi gedung KPK pada Rabu (5/7) sore, dengan disambut oleh sejumlah pegawai KPK. Ia datang membawa sepucuk surat resmi dari Kapolri dan menghadap ke pimpinan KPK.

Dalam keterangannya di hadapan awak media, Brigjen Endar menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan tentu pada atasannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Saya di momen ini, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi,” kata Brigjen Endar, dikutip pada Kamis (6/7).

Dalam surat resmi tertanggal 27 Juni 2023 tersebut, Brigjen Endar resmi bertugas kembali di KPK. Hanya saja baru akan mulai aktif kembali bekerja per Oktober 2023 mendatang.

Hal ini dikarenakan, untuk sementara ia dibebastugaskan lantaran harus menyelesaikan pendidikannya di lembaga ketahanan nasional (Lemhanas) RI.

Sebelumnya, Brigjen Endar mendadak dipecat dari KPK dan dikembalikan ke Polri dengan dalih masa tugasnya di KPK sudah usai.

Keputusan tersebut lantas ditanggapi oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang justru meminta Brigjen Endar untuk tetap bertahan di KPK, dan memperpanjang masa penugasannya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *