Lensa Terkini

Ferry Irawan Berharap Bisa Damai dengan Venna Melinda

Ferry Irawan berharap bisa damai dengan sang istri, Venna Melinda. Sampai saat ini, ia masih berupaya untuk mendapatkan maaf dari istrinya.

Upaya itu dikonfirmasi Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, setelah kliennya itu ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kami juga fokus di upaya perdamaian. Ini kan masalah rumah tangga, masalah suami dan istri. Alangkah baiknya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Jeffry Simatupang, dikutip Senin (16/1).

“Kami mengedepankan bagaimana mendapat jalan keluar terbaik untuk kedua belah pihak,” imbuhnya.

Jeffry juga menegaskan bahwa pihak Ferry Irawan masih belum bisa berkomunikasi langsung dengan Venna Melinda hingga kini. Namun, Jeffry mengatakan hal itu bisa dipahami.

“Sampai hari ini belum ada respons. Tetapi kami memaklumi sekali, peristiwa ini baru terjadi dan Ibu Ve butuh ketenangan untuk berpikir apa langkah selanjutnya yang akan Ibu Ve lakukan,” tuturnya.

Sementara itu, putra Venna Melinda, Athalla Naufal, mengancam akan keluar dari Kartu Keluarga (KK) milik ibundanya bila Venna memaafkan dan berdamai dengan ayah sambungnya, Ferry Irawan.

“Buat gue hidup itu sudah capek dan tidak perlu lagi drama-drama. Kalau memang Mama sama dia (Ferry Irawan) lagi, kayaknya gua bakal cabut dari kartu keluarga saja. Karena gua capek dengan drama-drama dan ingin ada efek jera buat dia,” ungkap Athalla Naufal di podcast milik Deddy Corbuzier.

Atthala mengaku sudah khawatir sejak awal ibundanya menikah dengan Ferry Irawan, melihat rekam jejak Ferry yang telah menikah sebanyak 3 kali dan selalu gagal.

Di sisi lain, Varrel Bramasta menyebut bahwa keputusan Ibundanya untuk menggugat cerai Ferry Irawan akibat kasus dugaan KDRT sudah bulat.

“Senin (Venna Melinda) mau mengurus perceraian,” ungkap Verrell Bramasta.

Verrell Bramasta berharap proses cerai Venna Melinda dari Ferry Irawan berjalan lancar. Dia mendoakan Venna Melinda bisa hidup bahagia ke depannya.

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polres Kediri, Jawa Timur, pada Senin, (9/1). Namun, kasusnya itu dialihkan ke Polda Jatim.

Ferry yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT mendapat ancaman maksimal lima tahun penjara.

Venna selaku korban juga telah menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *