HeadlineLensa Terkini

Haji Palsu Nekat Jual Sapi Bukan Miliknya, Korban Rugi Puluhan Juta

Mengaku sebagai haji dan penjual sapi seorang warga asal Jepara, Jawa Tengah diringkus polisi, lantaran menjual sapi yang bukan miliknya. Akibat kejadian tersebut korban dirugikan puluhan juta rupiah.

Kejadian saat dua ekor sapi dijual oleh pelaku tersebut sempat terekam CCTV. Video berdurasi 26 detik itu memperlihatkan sebuah mobil pick up yang membawa dua ekor sapi.

Pengungkapan kasus penipuan itu sendiri bermula dari laporan korban pemilik sapi bernama Sulastri (38), warga Kecamatan Galur, Kulonprogo, Yogyakarta. Korban melapor lantaran dua ekor sapi betina miliknya telah dijual oleh pelaku tanpa sepengetahuan dirinya.

Sementara itu, laporan lain juga datang dari Muhammad Sholeh (38) warga Panjatan, ia melaporkan pelaku Agus Ridwan Afandi (ARA) kepada polisi, karena merasa ditipu lantaran sapi yang dibelinya adalah hasil pencurian. Akibat kejadian tersebut kedua korban merugi puluhan juta rupiah.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai seorang haji, dengan mengatakan bahwa ia sedang menggaduh atau menitipkan sapinya untuk dipelihara kepada Sulastri, padahal sapi tersebut merupakan milik Sulastri sendiri.



Sapi-sapi tersebut kemudian ditawarkan kepada Muhammad Sholeh dengan harga 26 juta rupiah. Korban yang berhasil dikelabui pun, sepakat dengan penawaran pelaku dan langsung mengambil sapi-sapi tersebut tanpa sepengetahuan sang pemilik.


Setelah sapi diambil oleh korban, ia kaget saat melihat berita di sosial media bahwa telah terjadi pencurian sapi di daerah Galur, tepat di mana ia mengambil sapi yang sebelumnya sudah dibeli dari pelaku. Karena merasa ditipu dan dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Adapun pelaku seorang  laki-laki bernama ARA, warga Jepara, Jawa Tengah. Adapun barang bukti yang kami sita adalah pakaian batik, peci, celana yang digunakan pelaku. Modusnya menjual sapi yang bukan miliknya. Ini agak unik prosesnya, karena korban awalnya didatangi pelaku yang menjual 2 ekor sapi betina seharga 26 juta,” kata Akbp Muharomah Fajarini, Kapolres Kulonprogo dalam keterangannya, Senin (27/12).

Sementara itu, pelaku sendiri mengaku khilaf melakukan pencurian sekaligus penipuan ini. Ia mengaku bahwa istrinya tengah sakit dan membutuhkan biaya pengobatan. Saat ini istrinya tengah dalam perawatan di RS Sardjito

“Spontanitas mas, karena istri saya mengalami pembengkakan jantung dan paru-paru. Sejak dua bulan lalu keluar masuk rumah sakit dan saya sebagai sopir travel ga kuat untuk biaya karena saya ga ikut BPJS,” tuturnya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *