HeadlineLensa Terkini

Soroti Kasus Brigadir J, LBH Jakarta Ragukan Kinerja Tim Khusus Polri

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut menyoroti proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J, yang memiliki banyak kejanggalan, baik dari barang bukti maupun keterangan polisi dan keluarga korban.

Dilansir dari keterangan resminya, Jumat (22/7) LBH Jakarta menyinggung sikap polisi, yang sempat bertindak arogan terhadap wartawan yang sedang bertugas, beberapa waktu lalu. Bahkan juga menghapus hasil liputan mereka.

Tak hanya itu, antara kepolisian dan keluarga pun sempat mengungkapkan keterangan yang berbeda, terkait penjelasan luka yang ada dalam jasad Brigadir J. Sehingga sampai kepada desakan untuk autopsi ulang.

Kemudian soal barang bukti CCTV, yang diduga ada tindakan penghilangan atau penyembunyian alat bukti. Sebelumnya, sempat disebut bahwa CCTV di kediaman Ferdy Sambo rusak, namun kini tim khusus telah menemukan CCTV yang berada di sekitar lokasi.

“Jika CCTV tersebut sempat disembunyikan, maka ada dugaan tindak pidana obstruction of justice yang harus diselidiki lebih dalam oleh Kepolisian RI, termasuk juga dalam hal penghalangan, intimidasi dan penghapusan rekaman milik 2 Jurnalis sebelumnya karena hal tersebut juga masuk dalam Pidana yang berbeda yakni, Tindak Pidana Kebebasan Pers,” demikian dikutip dari laman resmi LBH Jakarta.

LBH Jakarta pun menuntut, agar hasil dari CCTV yang kini diperiksa di laboratorium digital forensik itu, nantinya diumumkan ke publik secara terbuka.

Hal tersebut, lantas menimbulkan keraguan bagi LBH Jakarta, dengan menyebut bahwa bukan tidak mungkin tim khusus yang dibentuk Kapolri, hanya sebatas formalitas saja.

Bukan tanpa alasan, LBH Jakarta dalam hal ini menyinggung beberapa kasus yang juga tidak terungkap sebelumnya, salah satunya adalah pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam kasus penyidik senior KPK ini, seseorang telah ditetapkan sebagai pelaku dan tersangka. Namun, muncul dugaan bahwa pelaku bukanlah pelaku sebenarnya.

“Kami meragukan bahwa tim gabungan yang dibentuk Kapolri mampu untuk mengungkap secara utuh fakta yang sebenarnya terjadi dan memproses pelaku lapangan dan pelaku intelektualnya. Khawatirnya, tim gabungan ini hanya dibentuk sebagai formalitas belaka untuk menampilkan keseriusan semu Polri di tengah desakan publik agar Polri mengungkap kasus ini,” lanjutnya.

Menurut LBH Jakarta, kasus ini semakin menambah deretan kasus kekerasan lain yang dilakukan oleh polisi kepada polisi lain, atau kepada masyarakat. Sehingga menimbulkan opini, bahwa sampai saat ini, budaya kekerasan masih mengakar kuat dan dalam di tubuh Polri.

“Berbagai kasus kekerasan yang dilakukan institusi Polri dalam banyak kasus berujung impunitas dengan berhenti pada penjatuhan sanksi etik tanpa diproses tindak kekerasannya,” tutupnya.

Namun sementara itu, terlepas dari bagaimana proses penyelidikan berjalan, LBH dalam hal ini tak luput menyoroti kondisi keluarga korban dan pihak lain, yakni istri dari Ferdy Sambo, yang disebut sempat mengalami pelecehan seksual.

“Kasus ini tentunya berdampak terhadap kelompok rentan, khususnya istri Kadiv Propam maupun anggota keluarga lain yang saat kejadian berada di lokasi. Sehingga pemulihan kondisi fisik maupun psikis serta proses hukum yang berkeadilan harus diutamakan,” tutupnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *