Lensa Terkini

Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Jaminan Utang, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kabar baik untuk pelaku industri kreatif, kekayaan intelektual yang dimiliki para kreator, kini bisa dijadikan objek jaminan utang di lembaga keuangan bank atau non bank.

Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ditandatangani pada Selasa (12/7).

Dari peraturan tersebut, yang dimaksud ekonomi kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual, yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Adapun pelaku ekonomi kreatif, yakni orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia, atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan ekonomi kreatif.

Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, melalui daya cipta, rasa, dan karsanya dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Adapun obyek jaminan utang dilaksanakan dalam tiga bentuk yaitu:

  • Jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
  • Kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
  • Hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif.

Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang yaitu :

  • Kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum,
  • Kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
  • verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
  • penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
  • pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
  • penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.

Sementara itu, persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri atas:

  • Proposal pembiayaan
  • Memiliki usaha ekonomi kreatif
  • Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
  • Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual

Lalu bagaimana caranya agar hak kekayaan intelektual bisa mendapatkan perlindungan hukum? Permohonan pendaftaran HAKI dapat dilakukan dengan memilih salah satu cara berikut ini:

  • Langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual;
  • Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh Indonesia;
  • Melalui Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar; atau
  • Jika ingin mendaftarkan mandiri bisa dilakukan secara online, dapat melihat di www.dgip.go.id. Pemohon HAKI dapat melihat di web Ditjen HKI apakah produknya sudah terdaftar atau belum.

Adapun berkas yang perlu disiapkan yaitu:

  • Kelengkapan identitas (foto kopi KTP, akta pendirian Badan Hukum, dsb),
  • Surat pernyataan bahwa HAKI yang didaftarkan benar milik pemohon,
  • Berkas yang akan didaftarkan (etiket merek, contoh ciptaan, gambar desain, atau spesifikasi paten),
  • Biaya registrasi. (SC/L44)
Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *