Lensa Jogja

Berkedok Keluarkan Guna-Guna, Seorang Dukun di Kulonprogo Cabuli Pasiennya

Seorang kakek berinisial B (65) diamankan petugas kepolisian Polres Kulonprogo, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial A (15) warga Magelang, Jawa Tengah.

Kasus pencabulan ini bermula saat korban bersama ibunya mendatangi sang kakek yang diketahui seorang dukun, dirumahnya yang beralamat di Dusun Banaran Lor, Kelurahan Banguncipto, Sentolo untuk berobat, karena konon B memiliki kesaktian menyembuhkan berbagai penyakit.

Dari penuturan pelaku, korban sakit akibat terkena guna-guna dan harus menjalani berbagai ritual agar penyakitnya bisa diangkat.

Sayangnya, bukannya diobati, pelaku yang sudah berusia lanjut ini justru mencabuli korban. Korban awalnya disuruh telanjang dan dimandikan, di saat itulah korban kemudian dicabuli dengan dalih mengambil besi yang berada di dalam perut korban.


Selain itu, pada bulan Agustus hingga September lalu, saat korban tengah mondok di Kulonprogo, pelaku diketahui juga sempat membawa korban ke kediamannya untuk diberi pil hingga tak sadarkan diri. Setelah itu korban diantarkan kembali ke pondok pesantren dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapapun.

Namun korban melaporkan kelakuan bejat sang dukun kepada orang tuanya, lantaran tak terima kemudian melaporkan pelakunya ke Polres Kulonprogo.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry membenarkan adanya laporan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sang dukun.
“Warga dan tetangga pelaku tak mengetahui praktek dukun dari pelaku. Di lingkungan tetangga pelaku dikenal baik meski kedatangannya di desa mereka tak pernah melapor ke pengurus RT setempat,” kata I Nengah Jeffry

Hingga saat ini jajaran Polres Kulonprogo sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan dan sudah memeriksa tiga saksi selain itu sedang menunggu hasil visum korban. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *