Lensa Terkini

Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor Sehari Jadi

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta telah menyediakan layanan percepatan paspor satu hari jadi sejak Senin (27/2) lalu. Adapun layanan tersebut tersedia di Kantor Imigrasi Yogyakarta serta Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Mall Yogyakarta.

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Najarudin Safaat, menjelaskan ada ketentuan waktu dan biaya bagi pemohon layanan percepatan paspor ini.

“Waktu layanan percepatan pada Kantor Imigrasi Yogyakarta dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, sedangkan di Unit Layanan Paspor (ULP) Lippo Yogyakarta dimulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Najarudin juga menambahkan, layanan percepatan paspor satu hari jadi hanya menerima untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis berlaku. Sedangkan untuk permohonan paspor hilang dan rusak, tidak dapat dilayani melalui mekanisme layanan percepatan ini.

Pihaknya juga berharap, dengan adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang ingin mendapatkan paspor dengan cepat, seperti untuk kepentingan bisnis atau keperluan medis.

Sementara itu, tentunya ada tarif khusus yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor satu hari jadi ini, yaitu Rp1.000.000,00. Tarif tersebut belum termasuk biaya penerbitan paspor.

Untuk biaya penerbitan paspor biasa sendiri dikenakan tarif sebesar Rp350.000,00. Sedangkan untuk paspor elektronik sebesar Rp650.000,00. Dengan demikian, untuk pemohon yang akan menggunakan layanan percepatan paspor satu hari jadi dan memilih jenis paspor biasa maka biaya yang dikeluarkan adalah Rp1.350.000,00.

Layanan percepatan paspor satu hari jadi merupakan salah satu inovasi layanan keimigrasian, yang sejatinya telah lama ada dan tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1635.GR.01.01 Tahun 2019.

Tarif yang dikenakan kepada pemohon tersebut, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Biaya yang dibayarkan pemohon itu, nantinya akan langsung masuk ke kas negara melalui billing Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) milik Kementerian Keuangan. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *