Lensa Terkini

Bebas Tes PCR-Antigen, Tiket Kereta untuk Mudik Bisa Dipesan H-30

Menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2022, PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai menjual tiket untuk mudik. Tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh ini bisa dipesan mulai H-30 lebaran, yaitu mulai Jumat (1/4).

VP Publik Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangannya menjelaskan, bahwa biasanya tiket KA Jarak Jauh bisa dipesan H-90. Namun, dikarenakan pandemi Covid-19, peraturan berubah. Tetapi untuk kapasitas maksimum KA Jarak Jauh, sudah kembali menjadi 100%.

Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Kereta Api Indonesia (KAI) harus mengikuti peraturan terkait perjalanan KA Jarak Jauh.

Peraturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 25 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut, disahkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Selasa (8/3) lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, calon penumpang tidak perlu menyertakan hasil negatif tes PCR atau antigen, apabila sudah divaksin sebanyak minimal dua kali. Untuk calon penumpang yang masih mendapat vaksin dosis pertama atau belum sama sekali, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR atau antigen. Dengan ketentuan, sampel diambil 3 x 24 jam untuk PCR dan untuk antigen 1 x 24 jam.

Tentunya, selama perjalanan penumpang harus menaati protokol kesehatan, seperti memakai masker, menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas, dan lain-lain. Calon penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagai salah satu syarat perjalanan.

Bagi penumpang yang teridentifikasi positif Covid-19 dalam kurun 14 hari sebelum keberangkatan, tidak diijinkan untuk melakukan perjalanan. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *