Lensa Terkini

Siap-Siap, Per Agustus 2021 Kemenag Alihkan Kartu Nikah Fisik ke Digital

Melalui laman resminya Senin (9/8), Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan adanya pemberhentian penerbitan kartu nikah fisik, setelah ini kartu nikah fisik akan berubah dalam bentuk digital.

“Kami di Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu.” Kata Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana Dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan

Jajang mengatakan bahwa kartu nikah digital ini bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama yang telah terkoordinasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Ia menyebut, hampir seluruh KUA di Indonesia sudah bisa mengakses situs tersebut yang nantinya bisa untuk melayani masyarakat.

Untuk bisa mendapatkan kartu nikah digital tersebut, calon pengantin dapat mendaftarkan diri dengan mengisi formulir di laman Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Setelah mengisi seluruh data diri calon pengantin, dan rampung menunaikan akad nikah, maka pasangan pengantin akan otomatis mendapat kartu nikah digital yang akan dikirim melalui email atau whatsapp.

Perubahan sistem kartu nikah fisik ke digital ini tertuang dalam surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *