Lensa Terkini

Bappebti Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Illegal dan Judi Trading

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, telah resmi memblokir sebanyak 1.222 situs perdagangan komoditi illegal dan permainan judi yang berkedok trading. Hal ini dilakukan sebab sudah banyak masyarakat yang terjerumus dan berpotensi merugikan.

“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner). Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” kata Indrasari Wisnu Wardhana, Plt Kepala Bappebti dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Kamis (3/2).

Wisnu menjelaskan, dari ribuan situs tersebut dikatakan bahwa ada 92 domain opsi biner yang beberapa di antaranya adalah Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex, dan sejenisnya. Sementara itu, sisanya ada 336 robot trading seperti  Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro dan lainnya.

Opsi biner yang kini banyak dibicarakan publik, kata Wisnu, tidak memiliki legalitas di Indonesia. Jadi apabila ada perselisihan antara nasabah dan penyedia, maka Bappebti tidak dapat membantu nasabah untuk menyelesaikan permasalahannya.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iklan, promosi, dan penawaran aplikasi atau situs web opsi biner,” tambahnya.

Sementara itu, terkait robot trading yang menjanjikan keuntungan konsisten bagi masyarakat, Wisnu juga menyebut bahwa mereka tak memiliki izin.

“Entitas-entitas tersebut menggalang dana masyarakat melalui paket-paket investasi dengan menggandeng pialang berjangka luar negeri yang tentunya tidak memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka dari Bappebti,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam hal ini pelaku bisa terjerat undang-undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi serta diduga menyalahgunakan legalitas Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan Kemendag.

“Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi. Perlu diingat pula, PBK merupakan investasi yang bersifat high risk high return. Jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *