HeadlineLensa Terkini

Tilap Dana Korban Bencana, Polri Ungkap Gaji Fantastis Petinggi ACT

Polri telah mengumumkan setidaknya 4 orang yang menjadi tersangka, dalam kasus penyelewengan dana dan pencucian uang oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), pada konferensi pers, Senin (26/7).

Keempat orang tersebut di antaranya adalah Ahyudin sebagai pendiri sekaligus Ketua Pembina ACT, Heryana Hermai dan Novariadi Imam Akbar sebagai anggota Pembina, serta Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.

Dalam kasus ini, Polri menyoroti beberapa hal di antaranya, penyelewengan dana pertanggungjawaban kepada korban pesawat Boeing, penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT), serta dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT.

Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, mengungkapkan besaran gaji dari para petinggi ACT, yang diperoleh dari penilapan dana tersebut.

“Gajinya sekitar Rp50 sampai Rp450 juta perbulannya,” kata Helfi, dikutip pada Selasa (26/7).

Rinciannya, Ahyudin sebagai pendiri ACT mengantongi gaji sebanyak Rp450 juta tiap bulannya. Sedangkan Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT menerima sebanyak Rp150 juta per bulan.

Sementara Heriyana Hermai dan Novariadi Imam Akbar menerima gaji dengan angka kisaran Rp50 hingga Rp100 juta per bulan.

Namun, meski sudah berstatus sebagai tersangka, Helfi menyebut bahwa keempat tersangka ACT itu belum ditahan. Alasannya, karena pihaknya masih melakukan diskusi internal untuk menetapkan waktu penahanan tersangka. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *