Headline

Kerap Mangkir, KPK Tetapkan Mardani Maming Jadi Buronan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status Mardani H Maming sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) per hari ini, Selasa (26/7). Penetapan status tersebut, dilatarbelakangi karena Mardani kerap mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa.

Tak hanya itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan sudah mendatangi kediaman Mardani untuk dijemput paksa, namun Mardani tidak berada di tempat.

“Sehingga perlu kami sampaikan bahwa terhadap tersangka yang tidak kooperatif, tentu sudah hukum acara pidana KPK dapat melakukan jemput paksa dan menerbitkan DPO,” kata Ali dalam keterangan resminya.

Lebih lanjut, Ali pun mendesak kepada Mardani di mana pun berada, untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Juga, kepada masyarakat secara umum apabila melihat keberadaan Mardani, agar segera melaporkan ke pihak berwajib atau menghubungi call centre 198.

Ali memastikan, bahwa pihaknya akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebagai tersangka, atas kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap melalui perusahaan atas persetujuan peralihan IUP tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *