Headline

Ketua DPR Minta Hak THR Pekerja Dipenuhi Sebelum Mudik

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan kepada seluruh pemilik perusahaan, untuk tidak terlambat dalam memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya, sebelum mereka mudik ke kampung halaman.

“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik. Sesuai dengan peraturan, pengusaha harus membayar penuh THR para pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4).

Puan menjelaskan, dalam 2 tahun terakhir, para pengusaha sudah mendapat keringanan terkait pemberian THR kepada para pekerja, hal itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19. Namun, untuk tahun ini, mereka diwajibkan memberi THR secara penuh kepada para pekerjanya.

Ia pun menyebut, akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak memberikan THR secara penuh.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Perlu diingat, perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” tegasnya.

Selain itu, pemberian THR juga tidak boleh diberikan dengan cara mencicil, melainkan harus diberikan sepenuhnya.

“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” imbuhnya.

Sementara itu, Puan juga meminta kepada para pekerja agar tidak segan untuk melapor jika mereka tidak mendapatkan hak yang sebagaimana mestinya. Pengaduan ini bisa dilakukan melalui posko pengaduan di Kementerian Ketenagakerjaan atau melalui DPR sendiri.

Dalam hal ini, puan merujuk pada aturan pemberian THR yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *