Headline

Badan Legislatif DPR Pastikan RUU TPKS Dibuat Detail untuk Korban

Setelah menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR RI pada Januari lalu, Wakil Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Willy Aditya memastikan undang-undang tersebut akan dibuat sedetail mungkin untuk para korban.

Willy menjelaskan bahwa aturan untuk kasus ini, harus menjadi aturan yang khusus dan tersendiri. Maka menurutnya, harus melalui proses yang luar biasa matang. Aturan detail yang dimaksud willy, nantinya memungkinkan korban dapat melapor hanya dengan satu bukti saja.

“Keterangan saksi korban itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti,” kata Willy, seperti dilansir dari situs resmi DPR RI, Rabu (2/2).

Willy menilai, dengan keterangan saksi dari korban, nantinya penegak hukum bisa langsung bergerak melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan dengan bukti yang sudah ditemukan.

Tak hanya itu, ia juga memastikan bahwa RUU TPKS ini nantinya akan bersambungan dengan kompetensi Hak Asasi Manusia (HAM). Mengingat, kasus kekerasan seksual bisa mengarah pada berbagai persoalan lain.

“Kan selama ini terjadi proses kekerasan yang berulang. Kita lihat ada kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpukin, disoraki, dikucilkan. Itu kan gila betul situasi kompleks dari kekerasan seksual,” tambahnya.

Lebih lanjut, melalui RUU TPKS ini Willy berjanji, bahwa kasus di mana korban tak berdaya atau bahkan terbalik menjadi tersangka, tidak akan terjadi lagi, sebagaimana banyak kasus serupa sebelumnya.

“Seorang korban yang kemudian menjadi tersangka itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya undang-undang ini. Bagaimana kita mengacu detail dengan hukum acara,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *