Lensa Terkini

Polri Tetapkan Edy Mulyadi Sebagai Tersangka Penghinaan IKN

Polemik panjang Edy Mulyadi dengan IKN dan warga Kalimantan, akhirnya menemui ujungnya. Ia yang tercatat dengan belasan laporan tersebut, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghinaan IKN.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri dalam keterangan persnya pada Senin (31/1) lalu.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad, dikutip pada Rabu (2/2).

Ahmad menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi berlangsung dari pagi hingga sore hari pukul 16.15 WIB. Di dalamnya, diketahui melibatkan sebanyak 55 saksi yang terdiri dari saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

Sementara itu, Edy Mulyadi sendiri yang kini telah berstatus tersangka, menyampaikan permohonan maafnya kepada warga Kalimantan, khususnya warga adat.

“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy.

Selain itu, Edy berdalih bahwa video yang viral tersebut merupakan upayanya untuk menolak perpindahan IKN, dan bukan untuk menyinggung warga Kalimantan yang berkedudukan di sana. Ia mengaku tak menganggap Kalimantan sebagai musuhnya, melainkan menurutnya musuh bangsa adalah oligarki. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *