HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

UMP DIY 2024 Naik 7,27 Persen, Bagaimana dengan UMK?

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2024 naik sebesar 7,27 persen menjadi Rp2.125.897,61 di mana pada tahun 2023 ini UMP Jogja sebesar Rp1.981,782,39.

Kenaikan UMP DIY tahun 2024 tersebut tertera dalam Surat Keputusan Gubernur DIY No. 384 tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.

Dengan kenaikan UMP Jogja 2024 itu diperkirakan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) wilayah Yogyakarta juga akan ikut naik.

Beny Suharsono selaku Sekda DIY menyampaikan untuk UMK masing-masing wilayah di Jogja akan ditetapkan dalam kurun waktu satu minggu setelah penetapan UMP dan akan diumumkan pada akhir November.

“Tahun ini kenaikan cukup UMP signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” kata Beny dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi Pemda DIY, Kamis (23/11).

Beny menambahkan UMK ini akan ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota masing-masing wilayah berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Seperti yang diketahui, UMK tahun 2023 di Provinsi DIY berbeda-beda tiap wilayah. Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni Rp2.324.775,51. Untuk Kabupaten Sleman sendiri sebesar Rp2.159.519,22.

Sementara itu, untuk UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp2.066.438,82 dan Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp2.050.447,15. Sedangkan Kabupaten Gunungkidul memiliki UMK terendah di Provinsi DIY yaitu Rp2.049.266.

Diharapkan, UMK provinsi DIY tahun 2024 akan mengalami kenaikan. Penetapan UMK DIY 2024 ini akan diumumkan oleh Gubernur pada 30 November 2023 mendatang.

Baca Juga : https://lensa44.com/menaker-ungkap-upah-minimum-2023-bakal-naik/

Penulis: Chumaida

Editor/redaktur: Rizky/Wara

Share