HeadlineLensa Terkini

Menaker Ungkap Upah Minimum 2023 Bakal Naik

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan upah minimum pada tahun 2023 akan lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2022. Artinya, dapat dipastikan bahwa upah pekerja tahun 2023 akan naik.

Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Ida menuturkan bahwa perhitungan tersebut telah disesuaikan dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia kuartal III-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,72% dan laju inflasi 5,95%.

“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” tutur Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11).

Berdasar dengan data pertumbuhan serta inflasi maka penetapan upah minimum meliputi penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Menaker juga menjelaskan bahwa penyesuaian UMP dan UMK meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik yang kemudian diserahkan kepada Kemenaker.

Adapun mekanisme penetapan UMP adalah perhitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi. Selanjutnya, hasil perhitungan tersebut disampaikan kepada gubernur melalui Dinas Ketenagakerjaan Provinsi. Setelah itu, dilakukan penetapan dan pengumuman UMP yang dilakukan gubernur setidaknya pada tanggal 21 November tahun berjalan.

Penetapan upah minimum ini, kata Ida, dilakukan berdasar dengan aspirasi yang sesuai dengan PP 36 Tahun 2021. Dalam hal ini Dewan Pengupahan yang memberikan masukan.

“Seperti masukannya ini yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil. Kemudian yang berikutnya masukannya adalah perlu kepastian hukum atas gugatan upah minimum Tahun 2022 di beberapa wilayah,” tutur Menaker, dikutip pada Rabu (9/11).

Tak hanya itu, adapun masukan dari para pengusaha, seperti Kamar Danang dan Industri (Kadin), di mana mereka mengusulkan upah minimum masih mengacu pada PP 36 tahun 2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Meski usulan dari para pengusaha ini jelas tidak selaras dengan serikat buruh yang menolak upah minimum dengan menggunakan formula PP 36 Tahun 2021, Menaker tuturkan perlunya lakukan dialog antara pengusaha dengan serikat buruh. (RY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *