HeadlineLensa Terkini

BPOM Terbitkan UEA untuk Obat Covid Molnupiravir

Kendati sempat menjadi perdebatan terkait penggunaan obat Molnupiravir untuk pasien Covid-19, namun akhirnya obat ini mendapat Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pada Kamis (13/1).

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan bahwa UEA ini diterbitkan setelah melalui uji klinis dan melihat pesatnya kenaikan kasus Omicron saat ini.

“Setelah melalui evaluasi terhadap data-data hasil uji klinik bersama dengan Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat serta asosiasi klinisi untuk persetujuan EUA ini, Badan POM bersama Kementerian Kesehatan juga akan terus memantau keamanan penggunaan Molnupiravir di Indonesia,” kata Penny, seperti dilansir dari situs resmi BPOM, Sabtu (15/1).

Penny menjelaskan, obat molnupiravir ini akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan kondisi ringan sampai sedang yang berusia 18 tahun ke atas, tidak membutuhkan oksigen, dan tidak memiliki peningkatan risiko ke kondisi berat.

Molnupiravir yang disetujui dalam bentuk kapsul 200 mg tersebut, akan dikonsumsi oleh pasien sebanyak 2 kali sehari sebanyak 4 kapsul dan berjalan selama 5 hari.

Sementara untuk efek samping dari obat ini, dikatakan dapat ditoleransi seperti  mual, sakit kepala, mengantuk, nyeri abdomen, dan nyeri orofaring. Kemudian catatan khusus untuk obat ini, tidak boleh dikonsumsi oleh wanita hamil dan wanita usia subur yang tidak hamil.

Lebih lanjut, setelah mendapat izin dari BPOM, obat ini akan diproduksi oleh PT. Amarox Pharma Global.

“Surat persetujuan penggunaan fasilitas produksi kapsul nonbetalaktam telah diterbitkan pada 3 Januari 2022, dan setelah persyaratan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dapat dipenuhi oleh industri maka produksi lokal direncanakan siap diproduksi pada awal Maret 2022. Hal ini semakin meningkatkan upaya kita bersama dalam mendukung kemandirian industri obat dalam negeri,” terangnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *