Lensa Jogja

Pernah Jadi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Rektor Minta Proses Hukum Hadfana Dihentikan

Ditangkapnya Hadfana Firdaus, pelaku penendang sesajen di lokasi erupsi Semeru Lumajang, pada Kamis (13/1) lalu, kemudian mendapat respon dari Al Makin, Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA) Yogyakarta.

Dalam keterangan persnya, Jumat (14/1) Al Makin meminta kepada kepolisian, agar proses hukum terhadap pelaku yang kini diamankan di Polda Jatim itu segera dihentikan. Menurutnya, masih ada tindak kriminal lain yang lebih berat dan pantas untuk dihukum, daripada apa yang dilakukan oleh Hadfana.

“Banyak sekali kasus yang lebih berat. Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum,” ujarnya.

Baca juga: Sempat Jadi Buronan, Penendang Sesajen Berhasil Diamankan di Bantul

Ia kemudian juga meminta kepada masyarakat Indonesia, agar Hadfana dimaafkan atas perbuatannya.

“Maafkanlah, balas dendam terbaik adalah tidak menirunya, tetapi memberu contoh sebaliknya,” kata Al Makin, seperti dikutip dari unggahan di akun instagram pribadinya, Sabtu (15/1).

Diketahui, Hadfana yang namanya sempat dilaporkan oleh Ormas Hindu Jatim itu, pernah menjadi mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Ia tercatat sebagai mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Tarbiyyah angkatan 2008.

Baca juga: Ormas Hindu Laporkan Pelaku Penendang Sesajen di Semeru ke Polisi

Namun, proses kuliahnya hanya sampai pada semester 6 karena dinyatakan Drop Out, lantaran tidak melakukan pembayaran daftar ulang lebih dari tiga kali. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *