Uncategorized

Tolak Vaksin Berbayar, DPR Minta Pertanggungjawaban Menkes

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengaku kaget dan tak tau menahu mengenai adanya keputusan vaksinasi berbayar yang sudah mulai dilaksanakan hari ini. Namun meski sedang ditunda, mengetahui itu, politikus PKB Nur Yasin mengatakan bahwa tindakan ini telah bertentangan dengan arahan Presiden Jokowi dan UUD 1945.

Melansir dari mediaindonesia, pada Senin (12/7) Nur Yasin menjelaskan, bahwa permenkes No 19 tahun 2021 yang dijadikan sebagai rujukan komersialisasi vaksin itu dianggap telah melanggar UUD 1945 pasal 34 ayat 4.

“Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,” imbuhnya

Nur Yasin menyebutkan bahwa munculnya keputusan ini semakin memperlihatkan ketidakpatuhan  menteri terhadap presiden. Ia juga mengaku sempat kaget akan berita ini yang terkesan sangat mendadak dan memang tak pernah ada pembahasan sebelumnya. Karenanya, ia meminta kepada Komisi IX DPR agar memanggil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk memberikan pertanggungjawabannya terkait hal ini.

Lebih lanjut, Nur Yasin menyampaikan bahwa jika perusahaan BUMN ingin mengadakan vaksinasi, maka itu harus gratis untuk rakyat. Rakyat tidak boleh mengeluarkan uang sepeserpun untuk vaksinasi, dan menurutnya, negara berbisnis dengan rakyat merupakan sesuatu yang tidak etis. Negara harus ada dan hadir untuk menyelamatkan rakyat sebagaimana tertuang dalam undang-undang.

“Rakyat sudah susah, jangan disuruh beli. Itu bukan mempercepat vaksinasi, malah bisa memperlambat,” tambahnya.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *