Lensa Jogja

Terjerat Kasus Klitih, Dua Remaja Diamankan Polisi

Kepolisian sektor Mlati, Kabupaten Sleman berhasil mengamankan 2 orang remaja yang terindikasi hendak melakukan kejahatan jalanan atau klitih.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan warga tentang adanya rombongan remaja yang membawa senjata tajam. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan menggelar patroli pada Minggu 8 Agustus 2021 sekitar pukul 2 dini hari.

Dari kegiatan patroli polsek Mlati mendapat informasi dari kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta terkait sekelompok remaja yang bergerombol menggunakan sepeda motor.

Setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas kepolisian dan pelaku akhirnya rombongan pelaku beserta barang bukti senjata tajam dapat diamankan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah PMogung lor, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Dari sejumlah anak yang ditangkap hanya 2 orang yang ditahan lantaran terbukti memiliki senjata tajam, yakni berinisial AY tujuh belas tahun dan DT 15 tahun.

Barang bukti tersebut berupa sebilah gergaji besi dengan panjang 50 centimeter dan 1 bilah clurit yang disembunyikan pelaku di balik jaket yang ia kenakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui kedua pelaku klitih ini tergabung dalam geng pelajar SMP di wilayah kota Yogyakarta dengan inisial PTL.

Kedua pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman pidana paling lama sepuluh tahun kurungan penjara. (UMW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *