Lensa Jogja

Terekam CCTV, Polsek Umbulharjo Tangkap Pencuri Uang Infaq

Kepolisian Sektor Umbulharjo berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pencurian berinisial MF yang beraksi di Masjid Al-Ikhlas, Sorosutan pada (25/8) lalu. Pelaku ditangkap di rumah kosnya yang berlokasi di Nitikan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pria berusia 27 tahun itu adalah warga Kalibawang, Kulon Progo yang merupakan ayah satu orang anak. Ia melancarkan aksinya saat situasi Masjid dan sekitarnya sepi dengan cara membuka kunci gembok pada kotak amal Masjid.

Ia berhasil ditangkap usai pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap rekaman CCTV. Melalui rekaman kamera pengawas tersebut, nampak jelas wajah dan nomor kendaraan pelaku yang menjadi petunjuk bagi pihak kepolisian dalam mencari keberadaan pelaku.

Kompol Achmad Setyo Budiantoro, Kepala Kepolisian Sektor Umbulharjo, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan uang hasil curian untuk membeli sejumlah perabot rumah tangga seperti magic com dan setrika, serta untuk membayar kontrakan.

Rekaman CCTV Masjid Al-Ikhlas, Sorosutan yang memperlihatkan pelaku sedang mencuri kotak amal

“Karena melihat situasi yang sepi tersebut kemudian momen dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang yang disimpan di kotak infaq. Adapun uang tersebut oleh pelaku digunakan untuk membeli perlengkapan yang ada di depan meja ini kemudian digunakan juga untuk membayar kontrakan”

Sementara itu, Subandi, Takmir Masjid Al-Ikhlas, menyatakan pelaku membobol dua kotak amal Masjid Al-Ikhlas, yakni kotak amal induk yang terdapat di dalam masjid  dan kotak amal lainnya yang terdapat di serambi masjid.

Meski pelaku mengaku kepada pihak kepolisian hanya mengambil sekitar enam setengah juta rupiah, Subandi memperkirakan pelaku berhasil membawa kabur uang infaq sebanyak 50 juta rupiah yang merupakan akumulasi uang infaq selama 2 tahun.

“Itu ternyata betul sudah dipotong itu sebelah sini. Lantas uangnya masih ada. Coba dilihat yang bagian induk itu sudah dilepas dan sudah tidak ada uangnya sama sekali. Ya perkiraan 50 juta mas kalo 2 tahun itu bisa lebih masalahnya kan 2 kotak”

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (aa/Lensa44.com)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *