HeadlineLensa Terkini

Tanggapi Vonis Bebas Tersangka Kanjuruhan, Kejagung Sebut Soal Kasasi

Vonis bebas terhadap tersangka kasus Kanjuruhan yang dijatuhkan PN Surabaya akhirnya mendapat respon dari Kejaksaan Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, agar segera mengajukan kasasi.

“Terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi dan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto yang divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menyatakan upaya hukum KASASI,” kata Ketut dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (20/3).

Kasasi sendiri adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.

Dalam Pasal 1 angka 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kasasi adalah upaya hukum yang dapat dimanfaatkan terdakwa atau penuntut umum dalam perkara pidana. Terdakwa atau penuntut umum berhak tidak menerima putusan pengadilan dengan mengajukan upaya hukum.

Lebih lanjut, terhadap 3 tersangka lainnya yang mendapat vonis ringan dari PN Surabaya, Ketut menyebut bahwa JPU akan kembali mempelajari kasus mereka.

“Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut,” tambahnya.

Adapun ketiga tersangka dengan vonisnya, masing-masing adalah Abdul Haris (1 tahun 6 bulan), terdakwa Suko Sutrisno (1 tahun), dan terdakwa Hasdarmawan (1 tahun 6 bulan).

Diketahui, PN Surabaya memutuskan vonis tersebut pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (16/3) lalu. Kedua tersangka yang bebas itu, kata hakim, dibebaskan lantaran mereka dinilai tak cukup bukti bersalah atas kasus yang menewaskan setidaknya 135 orang itu. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *