HeadlineLensa Terkini

Kejagung Tegaskan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, akhirnya buka suara soal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sempat mengusulkan perdamaian atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Usulan tersebut lantas menuai kecaman dari publik. Sebab penganiayaan yang dilakukan Mario telah membuat David terkapar di rumah sakit dan mengalami koma.

Dalam keterangan resminya, Ketut menegaskan bahwa Mario Dandy yang kini telah berstatus tersangka, tidak layak mendapatkan Restorative Justice. Hal tersebut karena Restorative Justice tidak bisa diterapkan dalam kasus yang hukumannya melebihi batas.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Terrsangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku,” kata Ketut, dikutip pada Senin (20/3).

Selain soal Mario Dandy, Ketut juga menyinggung posisi AG, kekasih Mario Dandy, yang kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

Menurutnya, baik Mario maupun AG sama-sama tak layak mendapatkan Restorative Justice. Namun bagi AG, masih bisa mendapatkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Ketut menyebut bahwa AG bisa mendapatkan diversi apabila pihak korban bersedia memberikan maaf atas kasusnya.

“Diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Mario bersama Shane dan AG terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.

Atas penganiayaan tersebut, David pun menjalani perawatan di rumah sakit Mayapada, Jakarta dan sempat mengalami koma berminggu-minggu. Sementara Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, yakni anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana. Hal tersebut merujuk Pasal 1 angka 2 dan 3 dalam UU Nomor 11 Tahun 2012. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *