HeadlineLensa Terkini

Tak Setuju Tuntutan 12 Tahun JPU, PSI Sebut Harusnya Negara Berterimakasih ke Eliezer

Tuntutan 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer, menuai penolakan dari berbagai pihak, salah satunya partai solidaritas indonesia (PSI).

Senada dengan pihak lainnya, juru bicara PSI, Ariyo Bimmo mengatakan bahwa JPU tidak seharusnya menuntut hukuman penjara yang masanya lebih lama dari terdakwa lain, mengingat Eliezer merupakan Justice Collaborator.

“LPSK sudah setujui statusnya sebagai JC. Keluarga korban bahkan meminta terdakwa Bharada E supaya dihukum ringan. Jaksa seharusnya lebih arif,” kata Bimmo dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (19/1).

Selain dinilai melukai rasa keadilan, tuntutan yang demikian akan semakin mengecilkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Terlebih, kasus ini juga melibatkan orang penting.

Bimmo menilai, fakta-fakta kebenaran yang terungkap seiring berjalannya waktu sejauh ini, merupakan jasa keberanian Eliezer. Sehingga menurutnya, negara berutang budi atas kejujuran Eliezer sebagai JC.

“Seakan percuma menjadi Juctice Collaborator. Bharada E sudah kooperatif selama persidangan. Banyak fakta hukum terungkap dan semestinya negara ‘berterimakasih’ kepada JC,” pungkasnya.

Selain itu, Bimmo perpendapat bahwa ketidaksamaan tuntutan antara terdakwa satu dan yang lainnya, juga dinilai tidak adil.

Apabila kasus ini merujuk pada pasal yang sama, kata Bimmo, seharusnya semua terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama.

“Dan hal yang paling mengusik rasa keadilan, ketika seorang justice collaborator malah dituntut lebih berat dibandingkan terdakwa lain yang bersama-sama melakukan. Semua terkena pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP. Minimal akan terasa adil apabila semua terdakwa dituntut 12 tahun penjara,” tegasnya.

Bimmo pun berharap, hakim ketua bisa mempertimbangkan tuntutan tersebut dengan menetapkan putusan yang sesuai dengan peran Eliezer.

“Semoga hakim juga mempertimbangkan perspektif (keluarga) korban. Ini penting demi keadilan restorative,” tambahnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *