HeadlineLensa Terkini

Sesalkan Tuntutan JPU untuk Eliezer, LPSK: Harusnya Lebih Ringan

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, menyesalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan 12 tahun penjara kepada kliennya, yakni Richard Eliezer atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, status Eliezer yang sebagai justice collaborator dalam kasus ini seharusnya menjadi poin yang meringankan tuntutan JPU.

“Kami berharap begitu (tuntutan diringankan), jadi sejak kami memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E sebagai justice collaborator, kita kemudian melakukan upaya untuk bisa memenuhi 3 hal yang menjadi hak justice collaborator,” kata Hasto dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (19/1).

Adapun hak yang dimiliki Eliezer sebagai justice collaborator adalah pengamanan, perlindungan dan pengawalan LPSK.

Hak-hak itulah yang menurut Hasto perlu menjadi pertimbangan JPU dalam tuntutannya.

“Tuntutan itu juga mestinya berbeda, ada perlakuan khusus kepada JC atau Bharada E,” tegasnya.

Kendati demikian, Hasto menyebut bahwa perlakukan khusus untuk JC dan keputusan final tetap ada di tangan hakim sidang.

Pihaknya pun berkomitmen bakal berupaya untuk mendapatkan keringanan hukuman atas Eliezer.

“Yang terakhir itu reward atau penghargaan kepada JC itu yang wajib memberikan adalah hakim. Dalam hal ini kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai JC ini bisa direalisasikan,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang berlangsung pada Rabu (18/1), JPU mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Eliezer.

Tuntutan tersebut lantas menuai kritik dari berbagai kalangan. Pasalnya, tuntutan 12 tahun penjara itu jauh lebih banyak daripada tuntutan kepada 3 terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara.

Sementara dalang kasus pembunuhan ini, Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang sebelumnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *