HeadlineLensa Manca

Diduga Bekerja Sama dengan Israel, Hamas Jatuhi Hukuman Mati 2 Warga Palestina

Pengadilan militer Hamas melaporkan jika dua warga Gaza telah dijatuhi hukuman mati atas tuduhan bekerja sama dengan Israel, Rabu (10/11)

Diketahui, atas hal ini semakin meningkatnya hukuman mati bagi tersangka mata-mata Israel di Gaza, menjadi delapan dalam sebulan terakhir.

“Vonis itu, termasuk hukuman mati terhadap tiga orang, dua di antaranya bekerja sama dengan pengokupasi Israel, dan yang ketiga dengan pengedar narkoba,” demikian pernyataan pengadilan militer Hamas yang dikutip AFP.

Melansir dari The Times of Israel, dilaporkan jika kedua terdakwa sama-sama dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung.

Terdakwa vonis hukuman mati juga telah diidentifikasi oleh pengadilan militer Hamas jika mereka merupakan penduduk kota Gaza berusia 57 dan 46 tahun.

Di sisi lain, Pusat HAM Mezan selaku pemerhati hak asasi manusia di Palestina meminta agar Hamas mengakhiri hukuman mati tersebut.

“Sangat khawatir dengan penjatuhan hukuman mati yang sangat gencar oleh pengadilan militer.” Demikian pernyataan Pusat HAM Mezan

Sebenarnya, hukuman di Palestina mewajibkan penegak hukum untuk terlebih dahulu meminta persetujuan dari Presiden Mahmud Abbas.

Hanya saja, pihak Hamas kerap memvonis hukuman mati serta mengeksekusi para terpidana tanpa meminta perizinan dari Mahmud Abbas.

Walaupun begitu, Hamas sendiri menyampaikan jika pihaknya telah memenuhi semua prosedur hukum serta memberikan hak penuh bagi para tersangka.

Diketahui, sejak tahun 2007 Hamas telah mengambil alih kekuasaan di jalur Gaza. Sejak saat itu pula, Hamas sudah terlibat empat kali perang melawan Israel, yakni pada tahun 2008, 2012, 2014, dan 2021.

(IM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *