Lensa Manca

Setelah 90 Tahun Berdiri, Revlon Kini Ajukan Status Bangkrut

Produsen kosmetik raksasa asal Amerika Serikat, Revlon, diketahui mengajukan status kebangkrutannya dengan menggunakan UU Kepailitan AS Bab 11, atau biasa disebut Chapter 11 Bankruptcy.

Mengutip dari Reuters, pada Jumat (17/6), pengajuan status kebangkrutan tersebut dikirimkan langsung ke Pengadilan Kepailitan AS untuk Distrik Selatan New York.

Pengajuan kebangkrutan dilakukan, karena saat ini Revlon hanya mampu mendapatkan US$575 juta, untuk membayar utang dan memenuhi operasional mereka sehari-hari.

Bangkrutnya Revlon, dikarenakan semakin banyaknya brand kosmetik lainnya, yang membanjiri pasar online. Selain itu, pesaing juga datang dari brand kosmetik yang dimiliki oleh artis terkenal, seperti Fenty Beauty milik Rihanna dan Kylie Cosmetics milik Kylie Jenner’s.

Penurunan penjualan terparah yang dialami Revlon yaitu saat Covid-19, yang juga menyebabkan kesulitan dalam produksi. Kekurangan produksi, merupakan salah satu faktor penyebab bangkrutnya perusahaan kosmetik dan cat kuku ini.

Revlon sendiri sudah berdiri sejak 1932, yang didirikan oleh Joseph Revson dan Charles Lachman. Lalu, pada tahun 2016 dibeli oleh Elizabeth Arden. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *