HeadlineLensa Terkini

Sambut Hari HAM, Komnas HAM Didesak Putuskan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran Berat

Menjelang peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia yang jatuh pada 10 Desember besok, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) melayangkan desakannya terhadap Komnas HAM, agar segera menetapkan kasus pembunuhan aktivis Munir sebagai pelanggaran HAM berat.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka KASUM meminta pemerintah untuk memberikan keadilan bagi keluarga Munir dan publik secara luas, dengan menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Sejak peristiwa pembunuhan di udara pada 7 September 2004, bahkan setelah 17 tahun berlalu, pemerintah seolah tak benar-benar serius mengungkap dalang dari pembunuhan ini. Berbagai konspirasi pun terus muncul silih berganti.

“Kasus pembunuhan ini dapat digolongkan sebagai kejahatan yang bukan tindak pidana biasa (ordinary crimes), melainkan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crimes) atau pelanggaran HAM yang berat (gross violations of human rights) atau bahkan dinilai sebagai kejahatan yang amat serius (the most serious crimes) seperti kejahatan melawan kemanusiaan (crimes against humanity),” bunyi keterangan KASUM, dikutip dari situs resmi KontraS, Kamis (9/12).

Kelalaian dan ketidakseriusan negara untuk mengungkap kasus ini, dinilai oleh KASUM sebagai bentuk kegagalan oleh pemerintah dalam menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Dengan sikap yang demikian, tentu tidak akan menutup kemungkinan akan muncul kasus-kasus pelanggaran HAM yang lain di masa depan.

“Belum ditetapkannya Kasus Pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat juga dapat menghalangi upaya pencarian keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya serta kegagalan pemerintah memastikan jaminan ketidakberulangan kejahatan. Selain itu, berpotensi melepaskan aktor-aktor pembunuhan dari jeratan hukum,” lanjutnya.

Untuk itulah, KASUM kemudian melayangkan dua tuntukan kepada Komnas HAM untuk segera mengambil langkah serius, yakni dengan memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai perkembangan penanganan kasus pembunuhan Munir Said Thalib.

“Kedua, segera menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib sebagai kasus pelanggaran HAM berat sebagaimana ditentukan dalam UU No. 26 Tahun 2000 dan ketentuan peraturan-perundang-undangan dan HAM yang berlaku,” bunyi desakan tersebut. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *